Salah Satu Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Cicil Uang Pengganti
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bandarlampung, menerima pengembalian uang pengganti dari terdakwa kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Haris Fadhilah, Selasa (8/8/2023).
Haris Fadilah sendiri, didakwa melakukan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Kepala Kejari Bandarilampung, Helmi Hasan mengatakan, pihaknya telah menerima kembali titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp11 juta.
"Pengembalian uang pengganti diserahkan melalui Penasehat Hukum Alfi Feryando," ujar Kajari.
Helmi menyebutkan, uang pengganti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hasan Basri dan Miryando Eka Putra.
"Selanjutnya akan disetorkan ke rekening titipan Kejari Bandarlampung di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandarlampung," imbuh Helmi.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021 ini, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai total RP6.925.815.000,-.
Sebagian dana yang dikorupsi tersebut, sebagian telah dipulangkan dengan cara dititipkan melalui rekening penampungan Kejaksaan.
Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, telah mengembalikan uang sebanyak Rp2.695.200.000,-
Adapun Rp586,75 juta dikembalikan oleh beberapa UPT di DLH Bandarlampung.
Pengembalian Uang Pengganti
Retribusi Sampah
DLH
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
