Saksi Taufik Beber Komitmen Fee untuk Mantan Bupati Lampura

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 Januari 2022 16:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang kasus gratifikasi Akbar Tandaniria di PN Tanjungkarang, Rabu (5/1/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Suasana sidang kasus gratifikasi Akbar Tandaniria di PN Tanjungkarang, Rabu (5/1/2022). Foto: Sulaiman

Taufik menjelaskan dirinya lah yang memperkenalkan Syahbudin kepada Agung hingga akhirnya mendapat jabatan sebagai kepala Dinas PU Lampura saat itu.

"Dengan perjanjian, Syahbudin memberikan setoran proyek 15 persen untuk proyek fisik dan 20 persen untuk nonfisik kepada Agung," ujarnya.

Untuk diketahui, ATM didakwa merugikan negara Rp89,728 miliar dalam proyek di Lampung Utara tahun anggaran 2015-2017.

Dari jumlah itu, uang yang dinikmati secara langsung oleh Akbar sebesar Rp1,7 miliar. 

Hingga berita diturunkan, sidang masih berlangsung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya