Saksi Taufik Beber Komitmen Fee untuk Mantan Bupati Lampura

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 Januari 2022 16:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang kasus gratifikasi Akbar Tandaniria di PN Tanjungkarang, Rabu (5/1/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Suasana sidang kasus gratifikasi Akbar Tandaniria di PN Tanjungkarang, Rabu (5/1/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (5/1/2022).

Agendanya mendengar keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, terpidana kasus suap yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Lampura, Syahbudin, secara virtual dari Lapas Rajabasa.

Kedua, mantan Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampura,Fria Apris Pratama.

Ketiga, staf Dinas Perumahan dan Pemukiman di Kabupaten Pesawaran, Hendri Yandi Irawan.

Keempat, Taufik Hidayat, yang saat itu menjadi ASN di Lampura. 

Saksi Taufik dalam persidangan memaparkan perihal keterlibatan dirinya dalam pusaran kasus korupsi di Lampura tersebut.

Ia memaparkan adanya jatah dan fee proyek untuk para tim sukses mantan bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Agung ini juga kakak kandung terdakwa ATM. 

"Ada komitmen fee 30 persen dari nilai pagu anggaran proyek dan nantinya fee tersebut diberikan kepada Agung selaku bupati," ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya