Rudapaksa Anak di Bawah Umur sampai Hamil, Pemuda Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

10 Agustus 2023 15:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka yang merudapaksa anak dibawah umur. Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka yang merudapaksa anak dibawah umur. Foto : Humas

RILISID, Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus tersangka yang tega merupaksa anak dibawah umur hingga hamil, Rabu (9/8/2023) Pukul 09.00 WIB.

Tersangka tersebut beinisial AG (25), warga Kampung Mataramilir, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputihsurabaya, Iptu. Jufriyanto, mengatakan, perbuatan bejat AG dilakukan sejak Bulan Juli 2023. 

"Dimana, korban sebut saja B (16) bekerja di rumah pelaku sebagai tukang cuci pakaian atau laundry sejak Bulan Juli 2023 dari Pukul 08.00 hingga Pukul 17.00 WIB," kata dia.

Setiap bekerja sambung Kapolsek, korban diberi jam istirahat selama 1 jam, tepatnya dari jam 12.00 hingga 13.00 WIB. Namun, tersangka justru memanfaatkan waktu istirahat tersebut untuk merudapaksa korban.

“Korban diminta tersangka untuk beristirahat di kamarnya. Dengan segala bujuk rayuan tersangka, akhirnya korban berhasil disetubuhi oleh tersangka,” tambahnya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, perbuatan bejat pelaku terus berjalan sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui ibu kandung korban.

Ibu korban melihat prilaku anaknya mulai berubah sejak Bulan Juli 2023. Setelah ditanya secara mendetail, akhirnya korban mau mengaku tentang kejadian yang dialaminya.

"Korban mengaku telah dirudapaksa majikannya saat sedang istirahat bekerja di kamarnya," ujar kapolsek menirukan pengakuan korban.

Kemudian, ibu kandung korban yang kaget lalu membeli alat periksa kehamilan, dari tes tersebut menunjukan hasil positif (hamil).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Pelecehan

rudapaksa

anak

lampung

polres

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya