Refly Harun Saksi Ahli, Fadli Zon Jamin Penangguhan Penahanan Bunda Merry
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Persidangan aktivis perempuan Lampung, Bunda Merry, mengundang perhatian Refly Harun.
Pakar hukum tata negara dan pengamat politik itu menyatakan siap menjadi saksi ahli.
Diketahui, sidang telah berlangsung dua kali di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura).
Bunda Merry didakwa mengeksploitasi anak saat demo Aksi Bela Islam (ABI) beberapa waktu lalu --baca: Sidang Kedua Aktivis Perempuan, Tiga Saksi Anak Ringankan Terdakwa.
Ia dibidik dengan Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Unjuk rasa itu sendiri terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyamakan azan dan gonggongan anjing.
Menurut Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, jeratan eksploitasi anak sangat dipaksakan.
"Karenanya ini membuat Bang Refly Harun tergugah. Ia menyayangkan sangkaan untuk Bunda Merry tersebut," paparnya.
Selain Refly, menurut dia, anggota DPR RI Fadli Zon juga menyatakan siap menjamin penangguhan penahanan Bunda Merry.
Selain itu, Gunawan menegaskan pihaknya telah melapor ke Komisi Yudisial (KY).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
