Refly Harun Saksi Ahli, Fadli Zon Jamin Penangguhan Penahanan Bunda Merry

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

28 Agustus 2022 23:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Refly Harun (kiri) dan Gunawan Pharrikesit. Foto: ist
Rilis ID
Refly Harun (kiri) dan Gunawan Pharrikesit. Foto: ist

"Langkah itu diambil tujuannya adalah agar persidangan berjalan objektif," pungkasnya dalam rilis, Minggu (28/8/2022). (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya