Rampas Motor di Panjang, Dua Pria Dijemput Paksa Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Unit Reskrim Polsek Panjang, meringkus dua tersangka perampasan sepeda motor, dengan modus menghadang korban saat sedang lewat.
Adapun identitas keduanya yakni Obi Saputra (28) dan Yogi Fernandes (22) warga Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang Kompol Doni Aryanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Senin (20/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihadang orang tidak dikenal tanpa alasan yang jelas.
"Korban langsung dianiaya saat masih berada di atas sepeda motor," kata Kapolsek, Rabu (29/11/2023).
Merasa dirinya terancam, korban bersama temannya melarikan diri dari tempat lokasi kejadian dengan meninggalkan sepeda motor di TKP
"Korban lapor ke Polsek dan saat mendatangi TKP, sepeda motor sudah tidak ada lagi," imbuhnya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Yogi ditangkap di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Panjang Selatan, dan Obi ditangkap di kediamannya di Jalan Teluk Lampung, Kelurahan Pidada.
"Kedua tersangka kami ringkus dikediamannya masing-masing dan dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kompol Doni Aruanto. (*)
Perampas motor
jemput paksa
polsek panjang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
