Putusan Akbar Bintang Putranto Dinyatakan BHT

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

26 September 2023 17:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Akbar Bintang Putranto usai menjalankan sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (26/09/2023). Foto : Muhaimin
Rilis ID
Terdakwa Akbar Bintang Putranto usai menjalankan sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (26/09/2023). Foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Putusan soal Akbar Bintang Putranto, terdakwa tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan, telah memasuki hari ke-10 dari sidang akhir yang dibacakan oleh majelis hakim dan dinyatakan berkekuatan hukuman tetap (BHT).

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan jika tidak ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa itu sendiri.

“Terkait perkara atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, tak ada upaya lanjutan dari JPU dan Terdakwa sendiri. Maka dinyatakan BHT (Berkeluatan Hukum Tetap),” katanya, Selasa 26 September 2023.

Sebelumnya, terdakwa tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Akbar Bintang Putranto disangkakan telah melakukan perbuatan penipuan dengan modus janji pemenangan proyek dan jabatan di Lampung Selatan di Tahun 2019, terhadap seorang korban bernama Yusar Riyaman Saleh.

Dimana akibat perbuatannya itu, Yusar mengaku mengalami kerugian senilai Rp2,6 miliar. Pada tindak pidananya itu, Bintang mengaku kepada korban sebagai orang dekat dari Bupati Lampung Selatan.

Sehingga membuat Yusar Riyaman Saleh percaya, dan akhirnya memberikan sejumlah uang demi mendapat paket proyek dan mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Akbar Bintang Putranto

BHT

PN Tanjungkarang

Samsumar Hidayat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya