Pusing Bayar Cicilan Motor, Pengojek Online Buat Laporan Palsu ke Polsek Kedaton

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

22 Desember 2023 19:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Driver ojek online, RD (34), yang membuat laporan palsu. Foto: Humas
Rilis ID
Driver ojek online, RD (34), yang membuat laporan palsu. Foto: Humas

Polisi kemudian berniat menjebak WD. RD menghubungi WD dan janjian di SPBU Natar, Lampung Selatan. 

"Namun saat akan dilakukan penangkapan, WD kabur dengan orang lain. Sementara, sepeda motor RD ditinggal begitu saja," bebernya.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurangan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ojek online

laporan palsu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya