Pusing Bayar Cicilan Motor, Pengojek Online Buat Laporan Palsu ke Polsek Kedaton
Pandu Satria
Bandarlampung
Polisi kemudian berniat menjebak WD. RD menghubungi WD dan janjian di SPBU Natar, Lampung Selatan.
"Namun saat akan dilakukan penangkapan, WD kabur dengan orang lain. Sementara, sepeda motor RD ditinggal begitu saja," bebernya.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurangan. (*)
Ojek online
laporan palsu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
