Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Oknum ASN

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

16 Juli 2021 14:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konfresi pers, Jumat (16/7/2021). Foto : Ahmad Kurdy
Rilis ID
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konfresi pers, Jumat (16/7/2021). Foto : Ahmad Kurdy

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Serta pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Pungutan Liar

Pungli

Covid-19

Pelabuhan Bakauheni

PNS

ASN BPBD Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya