Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Oknum ASN
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Serta pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (*)
Pungutan Liar
Pungli
Covid-19
Pelabuhan Bakauheni
PNS
ASN BPBD Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
