Proyek Jalan di Lampung Tengah Dikorupsi Ramai-Ramai

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

28 November 2023 18:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Para tersangka diringkus polisi karena menjual semen proyek. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Para tersangka diringkus polisi karena menjual semen proyek. Foto : Humas Polsek

Kemudian uang hasil penjualan semen itu diambil atau digunakan sendiri oleh sopir dan mandor.

"Aksi itu berulang kali terjadi terjadi dan menggunakan modus yang sama. Melibatkan sopir, mandor, dan warga setempat. Pencurian itu dilakukan pasti pada malam hari antara Pukul 21.00 WIB dan 23.00 WIB," ungkapnya. 

Setelah berjalan beberapa kali, akhirnya aksi mereka diketahui oleh pihak PT. Dores Ortus Jaya selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Kemudian dilaporkan ke Polsek Seputih Banyak pada 25 November 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, para tersangka kemudian ditangkap, pada Minggu (26/11/2023).

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap para tersangka. 

Atas korupsi berjamaah yang dilakukan oleh para tersangka, mereka akan dijerat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan atau orang yang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan kejahatan.

"Penyidik akan meggunakan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP atau 374 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutupnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Proyek jalan

Korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya