Proyek FKIP Unila Rp7,8 Miliar Batal, Massa Minta Kejati Klarifikasi Pokja
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
"Sanggahan peserta tender diterima dan tidak cukup waktu pelaksanaan untuk dilakukan proses tender selanjutnya," demikian bunyi surat Pokja.
Sebelumnya, Ketua Pokja Unila Sulemi membenarkan pembatalan proyek fisik yang didanai APBN 2023 tersebut.
"Sesuai informasi di LPSE," ujarnya melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (31/8/2023).
Namun, Sulemi enggan bicara lebih lanjut terkait pembatalan proyek tersebut.
Menanggapi aksi ini, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan meminta massa aksi membuat laporan secara tertulis.
"Laporan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kejati untuk menindaklanjuti," ujar Ricky.
Permintaan langsung mendapat respons dari Abdil.
"Nanti 1 x 24 Jam kami akan kembali lagi ke sini untuk memberikan surat laporan tertulis," tegasnya. (*)
Lihat video:
@rilis.id Proyek FKIP Unila Rp7,8 Miliar Batal, Massa Minta Kejati Klarifikasi Pokja Puluhan massa menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (6/9/2023). Mereka meminta Kejati mengklarifikasi kelompok kerja Universitas Lampung (Pokja Unila). Massa mengaku tergabung dalam ikatan alumni Fakultas Teknik (FT) Unila. Koordinator aksi Abdil Hafiz mengatakan alasan aksi dikarenakan proyek rehabilitasi Gedung I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila. Pokja Unila akhirnya membatalkan proyek pada Agustus 2023 senilai Rp7,8 miliar ini. Menurut Abdil Hafiz, massa menduga telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemenangan proyek. Sebab, alamat pemenang tender PT Insan Kharisma Abadi tidak ditemukan. Karena itu mendapat sanggahan dari berbagai pihak. "Hal ini menjadi bukti kinerja Pokja Unila tidak benar," ucapnya (baca: Tender Disoal, Proyek Gedung FKIP Unila Senilai Rp7,8 Miliar Dibatalkan). Diketahui, informasi pembatalan tender tertuang dalam surat elektronik yang dikirimkan Pokja UKPBJ Unila kepada peserta lelang, Kamis (31/8/2023) sore. Dalam suratnya, Pokja menerima sanggahan dari peserta lelang dan memutuskan proyek dengan kode tender 15725025 itu dibatalkan. "Sanggahan peserta tender diterima dan tidak cukup waktu pelaksanaan untuk dilakukan proses tender selanjutnya," demikian bunyi surat Pokja. Sebelumnya, Ketua Pokja Unila Sulemi membenarkan pembatalan proyek fisik yang didanai APBN 2023 tersebut. "Sesuai informasi di LPSE," ujarnya melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (31/8/2023). Namun, Sulemi enggan bicara lebih lanjut terkait pembatalan proyek tersebut. Menanggapi aksi ini, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan meminta massa aksi membuat laporan secara tertulis. "Laporan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kejati untuk menindaklanjuti," ujar Ricky. Permintaan langsung mendapat respons dari Abdil. "Nanti 1 x 24 Jam kami akan kembali lagi ke sini untuk memberikan surat laporan tertulis," tegasnya. (*) Lengkapnya baca https://lampung.rilis.id/Hukum/Berita/Proyek-FKIP-Unila-Rp78-Miliar-Batal-Massa-Minta-Kejati-Klarifikasi-Pokja-X4BH7wi atau klik link di bio profil #rilisid ♬ Powerful songs like action movie music - Tansa
Aksi Massa
Kejati Lampung
Pokja Unila
proyek Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
