Proyek FKIP Unila Rp7,8 Miliar Batal, Massa Minta Kejati Klarifikasi Pokja
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Puluhan massa menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (6/9/2023).
Mereka meminta Kejati mengklarifikasi kelompok kerja Universitas Lampung (Pokja Unila).
Massa mengaku tergabung dalam ikatan alumni Fakultas Teknik (FT) Unila.
Koordinator aksi Abdil Hafiz mengatakan alasan aksi dikarenakan proyek rehabilitasi Gedung I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila.
Pokja Unila akhirnya membatalkan proyek pada Agustus 2023 senilai Rp7,8 miliar ini.
Menurut Abdil Hafiz, massa menduga telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemenangan proyek.
Sebab, alamat pemenang tender PT Insan Kharisma Abadi tidak ditemukan. Karena itu mendapat sanggahan dari berbagai pihak.
"Hal ini menjadi bukti kinerja Pokja Unila tidak benar," ucapnya (baca: Tender Disoal, Proyek Gedung FKIP Unila Senilai Rp7,8 Miliar Dibatalkan).
Diketahui, informasi pembatalan tender tertuang dalam surat elektronik yang dikirimkan Pokja UKPBJ Unila kepada peserta lelang, Kamis (31/8/2023) sore.
Dalam suratnya, Pokja menerima sanggahan dari peserta lelang dan memutuskan proyek dengan kode tender 15725025 itu dibatalkan.
Aksi Massa
Kejati Lampung
Pokja Unila
proyek Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
