Provokator Ricuh Lamteng Ditahan, Oknum Polisi Injak Kepala Warga Sidang Disiplin
Pandu Satria
Lampung Tengah
Dari hasil penyelidikan, Bripka ZK telah melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b Perpol No 1 tahun 2022 tentang pengawasan operasi pembinaan dan pengaduan masyarakat.
"Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat," kata Andre. (*)
Pembebasan lahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
