Program Jaga Desa, 105 Desa Ikuti Sosialisasi Hukum dari Kejari Mesuji
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Menghindari Kepala Desa agar tidak terjerat hukum dalam pengelolaan Keuangan Desa, Kejaksaan Negeri Mesuji adakan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Acara yang diikuti 105 desa se-Kabupaten Mesuji itu dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Mekarjaya, Kecamatan Tanjungraya, Rabu (06/12/2023).
Dalam program yang menjadi perintah khusus Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejari Mesuji memberikan pendampingan, pengawalan serta optimalisasi untuk pencegahan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des).
Dengan tujuan agar setiap desa mampu melakukan tata kelola administrasi dan penggunaan APBDes yang pada akhirnya dapat meminimalisir persoalan yang dihadapi setiap perangkat desa saat melakukan tata kelola keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana dalam pembukaan acara tersebut mengatakan jika program Jaga Desa merupakan perintah Jaksa Agung RI.
“Jaksa Agung menginginkan agar kami para jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat. Mengedukasi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program permbedayaan ekonomi kerakyatan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan progam Jaksa Jaga Desa menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan dan penyuluhan hukum pada para kepala desa dan aparaturnya.
“Oleh karena itu, kegiatan ini dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan keuangan desa,” kata Kajari.
Dalam kesempatan itu, Azy juga mengungkapkan jika Tahun 2023, pihaknya telah menerima laporan sebanyak tiga aduan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.
“Ada tiga aduan yang kami terima, tapi setelah kita pelajari, dugaan kesalahan tidak cukup kuat sehingga kami kembalikan ke pihak Inspektorat,” ujarnya.
kejari
apdesi
mesuji
Jaga Desa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
