Polsek Sukarame Ringkus Dua Tersangka Curanmor
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Sukarame, berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat wilayah hukum Polsek setempat.
Kedua tersangka berinisial BS (23) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan PM (35), semuanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, polisi berhasil menangkap keduanya di sebuah Home Stay Rumah Makan Bambu yang terletak di wilayah Way Halim, Rabu (20/9/2023) pagi.
Sebelumnya, petugas berhasil menangkap DC (25) sekitar pertengahan bulan Juli 2023. Dimana kelompok ini melakukan aksinya di pelataran parkir rumah kost Jalan Ryacudu Kelurahan Way Dadi.
"Saat dilakukan upaya penangkapan, salah satu pelakunya WN berhasil melarikan diri," kata Kapolsek, Selasa (26/9/2023).
Dalam melakukan aksinya, BS berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil sepeda motor. Sedangkan PM berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual ke penadah.
"PM ini merupakan anggota rekrutan baru. Kelompok ini kerap berganti pasangan saat menjalankan aksinya," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, BS mengaku sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sukarame. Namun, polisi akan terus dalami kemungkinan ada TKP lain.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan untuk mencuri, dua buah gagang kunci letter T, empat mata kunci letter T, satu buah magnet dan helm warna coklat.
"Sepeda motor yang kita amankan, merupakan hasil curian di wilayah Pagelaran Kabupaten Tanggamus," pungkas Kompol Warsito. (*)
Curanmor
DPO
polsek sukarame
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
