Polres Tuba Musnahkan Alat Tangkap Ikan Pukat Harimau

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

9 Agustus 2020 17:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemusnahan alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) sebanyak 10 buah berikut 10 buah papan pemberatnya. Foto: Humas Polres Tuba
Rilis ID
Pemusnahan alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) sebanyak 10 buah berikut 10 buah papan pemberatnya. Foto: Humas Polres Tuba

RILISID, Tulangbawang — Polres Tulangbawang (Tuba) memusnahkan barang bukti (BB) yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan Sabtu (08/08/2020), sekira pukul 11.45 WIB, bertempat di lapangan Mapolres setempat.

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro yang memimpin pemusnahan mengatakan, BB yang dimusnahkan berupa alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah.

"Hari ini kami bersama instansi terkait telah memusnahkan BB alat tangkap ikan berupa pukat harimau (trawl) sebanyak 10 buah berikut 10 buah papan pemberatnya," ujar AKBP Andy.

Lanjutnya, pemusnahan trawl tersebut dilakukan dengan cara dibakar hingga benar-benar hangus dan tidak bisa dimanfaatkan sama sekali.

Kapolres menjelaskan, trawl yang yang telah dimusnahkan ini didapatkan dari hasil upaya paksa berupa penyitaan oleh petugas kepolisian, Kamis (25/06/2020) lalu, dari kapal nelayan penangkap ikan yang beroperasi di wilayah perairan laut Tuba.

"Tindakan yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk penertiban kepada para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah dan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap ekosistem bawah laut," jelas AKBP Andy.

Hadir dalam kegiatan ini, Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Kasat Intelkam Iptu Dedi Yohanes, Kasat Polairud Iptu Iwan Syafaruddin, perwakilan dari Kejari Tuba, perwakilan dari PN Menggala, perwakilan dari Dinas Perikanan Provinsi dan perwakilan dari Dinas Perikanan Tuba.(*)

Laporan: Albari Akbar

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya