Polres Tuba Musnahkan Alat Tangkap Ikan Pukat Harimau

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

9 Agustus 2020 17:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemusnahan alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) sebanyak 10 buah berikut 10 buah papan pemberatnya. Foto: Humas Polres Tuba
Rilis ID
Pemusnahan alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) sebanyak 10 buah berikut 10 buah papan pemberatnya. Foto: Humas Polres Tuba
Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya