Polres Mesuji Tangkap Dua Tersangka Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur hingga Korban Hamil
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Akhirnya, setelah tujuh bulan berjalan, dua tersangka pelaku tindak pidana pelecehan seksual hingga menyebabkan korban hamil ditangkap polisi dari Polres Mesuji.
Kedua tersangka itu NY (41), Kecamatan Pancajaya yang ditangkap di rumahnya. Kemudian S (51) warga Kecamatan Wayserdang, diringkus ditempat persembunyiannya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Mesuji berikut barang bukti.
Hal itu diungkapkan Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (06/12/2023).
Barang bukti yang disita aparat dari peristiwa itu yakni surat keterangan hamil, pakaian harian korban, sepasang seragam korban (merah putih), daster motif garis hijau bertulis Gucci dan BH merah muda.
Sedangkan bukti untuk tindak kejahatan NY, juga diamankan hasil visum et revertum dan sehelai baju terusan berwarna hijau motif bunga.
AKBP. Ade Hermanto menerangkan dua tersangka adalah pelaku atas dua kasus yang berbeda. Namun korbannya adalah anak di bawah umur.
Dalam kasus tersangka NY, korbannya adalah tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Sedangkan kasus untuk tersangka S adalah pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres mengungkapkan, dari pengakuan korban, telah puluhan kali disetubuhi oleh ayah kandungnya tersebut. Modus yang digunakan adalah tersangka melakukan aksi bejatnya saat ibunya tidak berada di rumah.
“Itu dari kurun waktu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 saat korban masih Kelas 5 SD,” jelas kapolres.
kekerasan seksual
pemerkosaan
anak dibawah umur
PPPA
Kemensos
mesuji
Polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
