Polres Mesuji Tangkap Dua Tersangka Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur hingga Korban Hamil
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Terungkapnya kebejatan S, karena pada Tanggal 01 Juni 2023, kakak korban mendengar kabar jika adiknya hamil. Lalu ia datang melihat kondisi adiknya dan sekaligus membawa alat tes kehamilan dari apotik.
Ketika dilakukan tes, ternyata benar adiknya dalam kondisi hamil. Dan dari pengakuannya adiknya pelakunya adalah ayahnya. Dari situ kakak korban melapor ke aparat desa dan meneruskan ke polisi.
Atas perbuatan para tersangka, kata kapolres, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.
Dengan ditangkapnya dua tersangka pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang menyebabkan korban anak di bawah umur hamil, Polres Mesuji masih memiliki 8 (delapan kasus) serupa yang sudah dilaporkan Tahun 2023, namun tersangkanya belum ditangkap. (*)
kekerasan seksual
pemerkosaan
anak dibawah umur
PPPA
Kemensos
mesuji
Polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
