Polres Mesuji Tangkap Dua Tersangka Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur hingga Korban Hamil

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

7 Desember 2023 20:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto (tengah) menunjukkan barang bukti tindak kekerasan seksual, Rabu (06/12/2023). Foto : Humas
Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto (tengah) menunjukkan barang bukti tindak kekerasan seksual, Rabu (06/12/2023). Foto : Humas

Terungkapnya kebejatan S, karena pada Tanggal 01 Juni 2023, kakak korban mendengar kabar jika adiknya hamil. Lalu ia datang melihat kondisi adiknya dan sekaligus membawa alat tes kehamilan dari apotik.

Ketika dilakukan tes, ternyata benar adiknya dalam kondisi hamil. Dan dari pengakuannya adiknya pelakunya adalah ayahnya. Dari situ kakak korban melapor ke aparat desa dan meneruskan ke polisi.

Atas perbuatan para tersangka, kata kapolres, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.

Dengan ditangkapnya dua tersangka pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang menyebabkan korban anak di bawah umur hamil, Polres Mesuji masih memiliki 8 (delapan kasus) serupa yang sudah dilaporkan Tahun 2023, namun tersangkanya belum ditangkap. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

kekerasan seksual

pemerkosaan

anak dibawah umur

PPPA

Kemensos

mesuji

Polres Mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya