Polres Mesuji Tangkap Bandar Kakap Narkoba

Juan Situmeang

Juan Situmeang

Mesuji

3 Juni 2020 13:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis Lampung
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis Lampung

RILISID, Mesuji — Satu lagi, bandar narkoba kelas kakap di Kabupaten Mesuji digulung polisi. 

Denny (39), warga asal Gajahmati, OKI, ditangkap jajaran Polres Mesuji di Unit 5, Tulangbawang, pukul 02.00 dinihari. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Mesuji, Rabu (3/6/2020).

Dia ditangkap dari pengembangan kurir yang membawa sabu milik DN, yakni Saipul (43), warga Talanggunung, Mesuji Timur, telah lebih dulu ditangkap di jalan poros Desa Gedungmulya, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (2/6/2020) oleh Polsek Tanjungraya.

Dari tangan tersangka disita empat kantong klip sabu, satu unit ponsel, satu kantong coklat dan satu unit motor Honda Revo Absolut.

Tersangka juga digelandang ke Mapolres Mesuji. Dari pengembangan baru tertangkap gembong bandar sabu yakni Denny di tempat terpisah.

Menurut Kapolsek Tanjungraya, AKP. Attaka, saat menangkap Saipul, barang bukti disimpan di celana dalam untuk mengelabui petugas. Namun saat digeledah, baru ditemukan narkoba disimpan di dalam celana dalam.

"Kita sudah lama melakukan penyelidikan, berdasar informasi-informasi yang kita dapat dari warga," ujarnya.

Denny menjadi target, karena beberapa bulan sebelumnya, salah satu kurirnya, atas nama Amri (35), ditangkap di jalan kebun karet Silva Inhutani, Register 45.

Dari pengakuan Amri, barang sabu sebanyak 3 kantong berasal dari Denny. Namun karena tidak cukup bukti, saat itu berhasil lolos. 

Sedangkan Amri, kini menjalani hukuman penjara di Lapas Bawanglatak, Tulangbawang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya