Polres Mesuji Bekuk Dua Bandar Besar Narkoba
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji, tangkap dua bandar narkoba dengan barang bukti 1000 butir ekstasi dan 3,91 gram sabu serta uang tunai Rp12 juta rupiah.
Hal itu diungkapkan Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto saat melakukan konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres setempat, di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Km195, Kabupaten Mesuji, Kamis (10/08/2023).
Dalam pers rilis itu, Kapolres Mesuji AKBP. Ade Hermanto dalam paparannya menyampaikan ada dua tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Polres Mesuji.
"Dua tersangka itu adalah Bandar besar. Masing-masing memiliki kasus yang berbeda. Tapi keduanya adalah penyuplai alias Bandar narkotika," ujar kapolres.
Ade menjelaskan untuk kasus yang pertama pihaknya berhasil menangkap bandar narkotika jenis pil ekstasi.
Tersangka yang kita ringkus itu, jelas kapolres, statusnya sebagai bandar narkotika, berinisial AN. Penangkapan AN itu dilakukan dari hasil pengembangan dari kasus yang sama (terkait narkotika) sebelumnya.
Dimana pada 2022, Satresnarkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex 1000 butir.
"Jadi, kasus ini hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya. Jumlah barang bukti itu yang berhasil kita amankan 1000 butir inex merek Ferrari," terangnya.
Sedangkan untuk kasus yang kedua, tersangkanya juga statusnya sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Tersangka bandar narkotika jenis sabu itu berinisial KW kelahiran Sidobangun, 15 April 1964.
narkoba
polres
mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
