Polres Lamtim Ungkap 2 Kilogram Ganja dan Ratusan Gram Sabu Siap Edar
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
"MD ditangkap di Braja Hargosari, Kecamatan Braja Sebelah. Ketika digeledah ditemukan barang bukti ganja seberat 22,72 gram," jelasnya.
Kemudian, CC ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ganja seberat 12,35 gram. CC mengaku dapat berangkat itu dari AR yang saat ini DPO. Saat polisi melakukan pengembangan di rumah AR, polisi mengamankan DA yang merupakan istri dari AR.
"Istri AR kita amankan karena ia berusaha menyembunyikan karung berisi ganja dengan berat kotor 2 kilogram," sambung dia.
Tersangka mengaku, seluruh barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Hukum Metro dan Lampung Timur. Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup, dan ancaman paling ringan ialah penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lampung
Berita Lampung Timur
Narkoba
Ganja
Sabu
Konferensi Pers
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
