Polres Lamtim Ungkap 2 Kilogram Ganja dan Ratusan Gram Sabu Siap Edar

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

21 Agustus 2023 14:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan di Mapolres setempat, Senin (21/8/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan di Mapolres setempat, Senin (21/8/2023). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Lampung Timur — Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil mengamankan ratusan gram narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi dan psikotoprika lainnya.

Hal itu dikatakan Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu Riki Setiawan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (21/8/2023).

"Untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba, dalam waktu dua bulan terakhir ini, kami berhasil ungkap sebanyak 16 kasus narkoba dan 20 tersangka," ujarnya kepada wartawan.

Ia merinci, untuk barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram lebih, sabu-sabu seberat 164,47 gram, dua butir pil ekstasi, dan 59 butir psikotoprika lainya.

Kapolres menambahkan, awalnya menangkap TH (48) warga Jombang, Banten dan IW (45) warga Panjang, Bandarlampung.

Keduanya ditangkap pada 14 Juli 2023 di sebuah rumah di Desa Rantaujaya Udik, Sukadana. Dari rumah tersebut didapati barang bukti 100,80 gram sabu.

"Para tersangka mengaku, barang tersebut didapat dari pria berinisial GN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang. Mereka transaksi di Brantiraya, Lampung Selatan dengan nominal Rp56 juta," beber Kapolres.

Sementara untuk tersangka lainnya HS (31) dan FS (24), dan MA (44) ketiganya merupakan warga Bumijawa, Batanghari Nuban, Lamtim. Dari ketiganya, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 57,3 gram, dua butir pil ekstasi dan timbangan elektrik.

Mereka ditangkap pada 3 Agustus 2023 di Desa Tamansari, Purbolinggo, Lamtim. Tersangka juga mengaku membeli barang itu dari MA dengan harga Rp45 juta.

Terakhir, tersangka lainnya MD (19) warga Brajakencana, Kecamatana Braja Selebah, CC (20) warga Sukadana, dan DA (29) warga Pekalongan, Lamtim. Ketiganya ditangkap pada 16 Agustus 2023 di tempat yang berbeda.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Berita Lampung

Berita Lampung Timur

Narkoba

Ganja

Sabu

Konferensi Pers

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya