Polres Lambar Panggil Anggota DPRD Pelapor Pencemaran Nama Baik

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

3 Juni 2020 19:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Erwin Suhendra. Foto: Rilis Lampung/Ari Gunawan
Rilis ID
Erwin Suhendra. Foto: Rilis Lampung/Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) Erwin Suhendra oleh akun Facebook Har Dolin, Polres setempat memanggil saksi dari pihak pelapor di Mapolres setempat, Rabu (3/6/2020).

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lambar, Ipda Juherdi Sumandi, hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap dua orang saksi dari pihak pelapor. Pemanggilan tersebut, kata Juherdi, sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dari penanganan laporan.

“Ya, kami panggil dua orang saksi dari pelapor. Pemanggilan ini (Saksi) sesuai SOP penanganan dari sebuah laporan yang masuk. Untuk saat ini baru pemanggilan saksi dari pelapor untuk dimintai keterangan,” ujar Ipda Juherdi Sumandi.

Di lain pihak, setelah adanya postingan video siaran langsung oleh akun Facebook Har Dolin pasca dirinya dilaporkan sebagai bentuk klarifikasi, pelapor Erwin Suhendra kukuh tetap melanjutkan perkara tersebut. Hal itu diungkapkannya sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera agar bijak dalam menggunakan sosial media.

“Secara pribadi siapapun orangnya harus saling memaafkan. Tapi untuk hal ini saya tetap lanjut. Karena bukan hanya secara pribadi yang dibawa, melainkan lembaga (DPRD Lambar) dimana saya mengemban tugas disana,” tegas Erwin.

Diketahui Erwin Suhendra melaporkan akun facebook Har Dolin ke Polres Lambar pada Kamis (28/5) atas pencemaran nama baik.

Dimana Anggota DPRD Lambar itu melaporkan postingan akun Facebook Har Dolin yang menulis menggunakan bahasa Lampung, "Nyak menah sapa anggota dewan no sai kuwawa ngehering ko pj panjar angung no, nyin ku lupak lapik ko proyek na di fb jo, erwin kudo," tulis akun facebook Har Dolin. 

Namun postingan akun Facebook Har Dolin tidak bisa diakses lagi. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya