Polres Lambar Bekuk Tersangka Pencurian Hp

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

4 Juni 2020 17:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka yang diamankan di Polres Lambar. Foto: Humas Polres Lambar
Rilis ID
Tersangka yang diamankan di Polres Lambar. Foto: Humas Polres Lambar

RILISID, Lampung Barat — Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil ungkap Kasus tentang Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silva Yudiawan, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal saat adanya laporan pencurian terjadi Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 04.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kediaman Pelapor Sugiati (17) Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong .

“Dari laporan korban bahwa saat terjadinya pencurian, korban hanya di temani oleh rekannya karena kedua orangtuanya sedang berada diluar, dan saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 wib temannya menanyakan handphone miliknya dan saat korban dan temannya mencari handphone tersebut ternyata handphone milik korban juga hilang,” ungkap Made Silva, Kamis (4/6/2020).

Kemudian korban pergi ke belakang dan melihat pintu belakang rumah sudah tidak terkunci, kemudian pelapor mengecek lemari yang berada di ruang tamu dan melihat pakaiannya (seragam sekolah, pakaian harian, jilbab) sudah hilang dibawa pencuri.

Setelah itu korban melaporkan kejadian dengan menceritakan kronologis kejadian tersebut ke Polres Lambar untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

"Setelah menerima laporan adanya pencurian, Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Eflan Ujang SE langsung mendatangi TKP, selanjutnya Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat melaksanakan olah TKP, " beber Made Silva. 

Lalu, sekitar pukul 12.30 wib team tekab 308 mengamankan tersangka AN (39) yang ditangkap di pekon padang tambak Kecamatan Way Tenong beserta barang bukti satu unit Handphone Xiaomi Redmi 5 plus dan satu unit Handphone Oppo A83. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres guna proses sidik, dan diketahui korban mengalami kerugian sebanyak Rp6 juta," tutup Made Silva. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya