Polisi Kembali Ungkap Jaringan Fredy Pratama, Sita Puluhan Kilogram Sabu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

31 Januari 2024 14:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung, Dirtipid Narkoba Mabes Polri bersama jajaran memegang barang bukti. Foto : Pandu
Rilis ID
Kapolda Lampung, Dirtipid Narkoba Mabes Polri bersama jajaran memegang barang bukti. Foto : Pandu

Kemudian tim melakukan pengecekkan kepada kendaraan, sekitar pukul 21.30 WIB, persis didepan Indomaret eksekutif berhasil ditangkap 2 orang AB dan MY.

"Kita temukan narkotika jenis sabu 28 bungkus, kemudian 24 bungkus teh China serta 8 bungkus kecil, serta timbangan digital didalam kendaraan mobil," jelas Irjen Pol Helmy Santika. 

Kemudian tim bergerak lagi dan pada tanggal 19 Januari 2024, di sebuah rumah di Way Dadi, polisi melakukan penangkapan terhadap AI yang perannya sebagai pengintai swiper.

Tersangka AI membawa atau meloloskan tersangka AB dan MY, pada hari Sabtu 20 Januari 2024, kemudian diamankan juga tersangka AN dan Een di perumahan mewah.

"Hasil pengembangan dan keterangan ada beberapa orang direkrut merupakan jaringan Fredy Pratama tidak hanya di Jakarta tetapi di Makasar, Surabaya dan Semarang," jelas Kapolda. 

Peran mereka menurut Kapolda ada yang diminta menjadi penyedia gudang. Sementara seperti di semarang ada upah tempat sebesar Rp110 juta dan mendapat bagian Rp 24 juta.

Hasil pengungkapan 8 tersangka, masing-masing peran yang sudah dilakukan AM, AB dan MY berperan sebagai kurir.

AI dan EEN berperan sebagai pengintai swiper atau melihat peluang untuk bisa lolos, kemudian RY, SA dan MH sebagai perekrut kurir.

Dari pendalaman ketiga orang merupakan perekrut kurir adalah narapidana yang ada di dalam Lapas Cipinang.

"Kami meminjam tersangka tersebut untuk di bawa ke Lapas Way Huwi demi pendalaman," jelasnya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkoba

jaringan Fredy Pratama

mabes polri

polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya