Polisi Kembali Ungkap Jaringan Fredy Pratama, Sita Puluhan Kilogram Sabu
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jajaran Kepolisian Polda Lampung, kembali berhasil mengungkap jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama dan menyita puluhan kilogram sabu dari beberapa tempat.
Turut diamankan 8 tersangka yakni inisial AM warga Sulawesi Tengah, AB Sukarame, MY Sukarame, AI Tulang Bawang, Een Pesawaran, RY Way Halim, SA Way Halim dan MH Kendari.
Pengungkapan kasus tersebut bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri dipimpin Brigjen Mukti Juharsa dan Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin.
Dari jaringan internasional tersebut, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38,19 kilogram.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, hasil ungkap narkotika dari pendalaman di beberapa tempat dan masih merupakan bagian dari sindikat internasional Fredy Pratama.
"Pertama di Seaport Interdiction, kemudian Indomaret Pelabuhan Bakauheni, sekitar perumahan Tanjung Bintang, dan kota Jakarta Timur," kata Kapolda, Rabu (31/1/2024).
Jenderal polisi bintang dua ini menjelaskan, walaupun sudah ada 39 tersangka hasil jaringan Fredy Pratama, namun masih ada jaringan yang masih beroperasi diduga dibawah kendalinya.
Sehingga pada hari Minggu (14/1/2024), Tim melakukan pemeriksaan di dalam Bus Putra Pelangi di Seaport Bakauheni sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu tersangka inisial AM membawa satu tas diduga membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus kemudian diamankan.
Dari keterangan tersangka, ada satu kendaraan lagi sudah menunggu di Dermaga Eksekutif Bakauheni.
Narkoba
jaringan Fredy Pratama
mabes polri
polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
