Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Warung Kawasan Menggala
Albari Akbar
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggagalkan transaksi narkoba di sebuah warung.
Tepatnya di Jalan V Ujung Gunung Ilir Kelurahan Ujung Gunung, Menggala, Tulangbawang.
Polisi mengamankan Medi Pratama (23), warga setempat yang diduga bandar narkoba.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 5 Agustus 2021," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (7/8/2021).
Dari lokasi juga disita empat plastik klip berisi sabu seberat 0,6 gram dan kotak kaleng rokok.
Lalu, 9 plastik klip yang di dalamnya terdapat kertas bertuliskan angka, dua plastik klip kecil kosong, dan handphone (HP) Nokia warna hitam.
Saat ini tersangka masih diperiksa di Mapolres Tulangbawang.
Ia dibidik Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup, 20 tahun, atau minimal lima tahun.
Selain itu, denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (*)
Polres Tulangbawang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
