Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Lampung Tengah Kurang dari 7 Jam
Pandu Satria
Lampung Tengah
Kemudian usai meringkus tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa Laptop Merk Advan, Printer merk Canon, botol bekas isi tinta, gunting dan sebuah pisau cuter di rumah tersngka di Bina Karya Buana, Lampung Tengah.
"Selaini itu, kami turut berhasil mengamankan beberapa uang palsu siap edar senilai Rp5 juta lebih di dalam rumah tersangka," ungkapnya.
Karena perbuatannya, kapolsek mengatakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)
Uang palsu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
