Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Lampung Tengah Kurang dari 7 Jam

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

28 November 2023 17:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di Lampung Tengah. Foto : Humas
Rilis ID
Pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di Lampung Tengah. Foto : Humas

Kemudian usai meringkus tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa Laptop Merk Advan, Printer merk Canon, botol bekas isi tinta, gunting dan  sebuah pisau cuter di rumah tersngka di Bina Karya Buana, Lampung Tengah.

"Selaini itu, kami turut berhasil mengamankan beberapa uang palsu siap edar senilai Rp5 juta lebih di dalam rumah tersangka," ungkapnya.

Karena perbuatannya, kapolsek mengatakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Uang palsu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya