Polisi Bekuk Buronan Pencuri Sapi di Banjarmargo

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

5 November 2020 14:49 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Tulangbawang — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjaragung menangkap buronan pencuri sapi.

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro mengatakan, buronan ini diciduk Selasa (3/11/2020), sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya di Dusun Bumi Mulyo Desa Bumi Kencana.

"Inisial SN alias BR, 43 tahun. Berprofesi tani asal Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah," ujar Andy, Kamis (5/11/2020).

Dia menjelaskan, tersangka tak beraksi sendirian. Ia dibantu dua orang rekannya, Sabarno (39) dan Rakim (31), yang kini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Mereka mencuri lima ekor sapi milik Samsuri (52), petani asal Kampung Catur Karya Buana Jaya Kecamatan Banjarmargo, Tuba, Jumat (14/2/2020), sekira pukul 06.00 WIB.

"Satu ekor sapi jantan, tiga ekor sapi induk betina, dan satu ekor sapi betina anakan. Sapi-sapi tersebut sebelumnya berada di kandang belakang rumah korban," jelas Andy.

Korban yang mengetahui lima ekor sapi miliknya hilang, berusaha mencari dan berhasil menemukan satu ekor sapi anakan di perkebunan plasma sawit dekat areal PT BNIL.

Lokasi ini berjarak sekira 3 kilometer (km) dari rumah korban. Saat ditemukan, sapi dalam keadaan tertidur di bawah pohon sawit.

Akibatnya, korban mengalami kerugian empat ekor sapi yang ditaksir seharga Rp50 juta.

Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pencuri membuka pintu kandang saat korban sedang tertidur lelap.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya