Polisi Bekuk Buronan Pencuri Sapi di Banjarmargo

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

5 November 2020 14:49 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

Lalu, mereka melepas tali, menarik sapi ke perkebunan plasma sawit, dan mengangkutnya ke truk.

Akibat perbuatannya, tersangka SN dijerat pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

”Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Andy. (*)

Laporan: Albari

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya