Polisi Bekuk Buronan Pencuri Sapi di Banjarmargo
lampung@rilis.id
Tulangbawang
Lalu, mereka melepas tali, menarik sapi ke perkebunan plasma sawit, dan mengangkutnya ke truk.
Akibat perbuatannya, tersangka SN dijerat pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
”Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Andy. (*)
Laporan: Albari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
