Pledoi, Terdakwa Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Lamsel Minta Dibebaskan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Sebelumnya, Akbar dituntut dua tahun penjara dan dikenakan Pasal 378 KUHP oleh JPU.
Persidangan perkara dugaan tipu gelap ini direncanakan bakal kembali digelar pada Kamis (31/8/2023).
Agendanya pembacaan jawaban dari JPU atas nota pembelaan penasihat hukum. (*)
Akbar Bintang Putranto
Sidang Tipu Gelap Proyek
Lampung Selatan
PN Tanjungkarang
Nota Pembelaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
