Pledoi, Terdakwa Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Lamsel Minta Dibebaskan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

29 Agustus 2023 21:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto, meminta dibebaskan dari segala tuduhan dan dakwaan terhadap dirinya.

Hal ini ia sampaikan melalui penasihat hukum (PH) Rusman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (29/8/2023).

Menurut Rusman, kliennya tersebut tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ia juga meminta pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus ini kepada oknum-oknum pejabat di kabupaten tersebut.

Pasalnya, sesuai fakta persidangan yang terungkap, terdakwa dan korban menyatakan bertemu beberapa oknum. 

Rusman juga memohon kepada hakim memutuskan merehabilitasi terdakwa agar nama baiknya dapat kembali pulih seperti semula.

"Kami tidak menampik kesalahan yang dilakukan terdakwa. Namun, ada pihak lain di balik ini yang memiliki peran penting," paparnya.

Dia menjelaskan sangkaan tipu gelap dalam perkara ini terbukti tidak terpenuhi dan merupakan wanprestasi atau ingkar janji.  

Apalagi, terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yang dianggap sebagai kerugian bagi korban Yusar Riyaman Saleh.

Ini juga dibuktikan dengan pernah adanya gugatan perdata di pengadilan berkaitan dengan kerugian Yusar. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Akbar Bintang Putranto

Sidang Tipu Gelap Proyek

Lampung Selatan

PN Tanjungkarang

Nota Pembelaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya