Pihak Korban Siswa Seba Polri Minta Hasil Autopsi dan CCTV Diungkapkan ke Publik

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

29 September 2023 19:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa Hukum dan Paman korban siswa SPN. Foto : Pandu
Rilis ID
Kuasa Hukum dan Paman korban siswa SPN. Foto : Pandu

Menurut Rahmat, temannya yang dokter spesialis Jantung mengatakan, pembengkakan jantung itu tidak terjadi di dalam 28 hari dan prosesnya itu bertahun-tahun.

Kalau memang ponakannya itu meninggal karena pembengkakan jantung, maka tanggal 15 Juli waktu tes kesehatan tidak akan lulus. Karena saat tes kesehatan tanggal 18 berikutnya, memiliki nilai 80 lebih.

"Kita masyarakat yang bodoh, jangan dibodohi. Kita itu sayang Polri dan minta secara terang benderang," ujarnya.

Rahmat berharap kepada Kapolri Jenderal Polisu Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang dan memeriksa kembali serta memerintahkan Bareskrim dan juga Propam. Karena sesungguhnya terjadinya waktu itu sudah diungkapkan bahwa di dalam ruang makan.

"Kita awalnya sudah tahu, tapi biarlah kita memberikan kesempatan kepada pihak dalam kita dukung sehingga semuanya terang," harap Rahmat. 

Langkah selanjutnya, keluarga korban akan menghadap Komisi III DPR RI dalam waktu dekat. Kemudian juga akan melaporkan kasus ini dan meminta kepada Mabes Polri untuk mengusut tuntas ini sampai ke akar-akarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Siswa SPN

keluarga korban

autopsi dan CCTV

ungkap ke publik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya