Pesta Sabu di Perumahan PU, Dua IRT dan Security Diamankan Polsek Palas

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

24 September 2023 18:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangka pesta sabu yang diamankan Polsek Palas. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Salah satu tersangka pesta sabu yang diamankan Polsek Palas. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Tengah asik berpesta sabu di Perumahan PU Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti seperangkat alat isap sabu berupa satu buah bong warna putih bening terbuat dari kaca, satu buah pirek yang terdapat bekas pakai, satu buah kompor, dan dua korek gas warna biru serta hijau.

Selain itu, ada juga uang sebesar Rp2,4 juta diduga uang hasil penjualan narkoba, dua unit handphone merk Oppo A15 dan Samsung J2 Frame, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam berikut STNK  nomor polisi BE 2119 DAE.

Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka yang diamankan yakni Satria Aditama (28) seorang security warga Desa Kuripan, Nini Rokayah (28) dan Junita Yolanda (24) keduanya ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Palas Pasemah. 

"Ketiganya kita amankan, Sabtu (23/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB," ujar Kapolsek, Minggu (24/9/2023).

Kapolsek menambahkan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan giat patroli malam di perumahan PU Desa Palas Jaya. Saat didatangi, para tersangka sedang melakukan pesta narkoba dan langsung dibawa ke Mapolsek.

"Saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Mereka bakal dijerat pasal 114, 112 Jo 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Andi Yunara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pesta narkotika

perumahan PU

tiga tersangka

polsek palas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya