Perdaya Gadis Disabilitas di Pantai Sebalang, Oknum Ormas Masuk Penjara

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

31 Juli 2023 21:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas), Andi Rahmi Bahtiar (34) asal Pringsewu diamankan polisi, Senin (31/7/2023). 

Ia diduga memperdaya gadis berkebutuhan khusus, MK (20), agar mau berhubungan intim di Pantai Sebalang, Lampung Selatan, Senin (20/3/2023). 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan korban bertemu tersangka di ulang tahun ormas GMBI. 

Tersangka kemudian mendekati korban dan meminta nomor teleponnya. Setelah itu, tersangka intens berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA). 

Pada Minggu (19/3/2023), saat sedang video call, tersangka memperlihatkan kepada korban bahwa dirinya sedang makan durian.

Tersangka lalu merayu korban agar datang ke Pringsewu dengan janji akan memberikan durian.

Senin (20/3/2023), tersangka menghubungi MK untuk memberitahu cara menuju Pringsewu melalui pesan WA. 

Korban akhirnya sekira pukul 18.30 WIB, berangkat menggunakan kendaraan umum mengikuti arahan tersangka.

Sesampainya di SPBU Wates, tersangka menjemput korban dan membawanya ke indekos Pelangi di Pantai Sebalang sekitar pukul 21.30 WIB.

Karena bujuk rayu tersangka maka terjadilah hubungan layaknya suami istri antara keduanya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemerkosaan

perdaya gadis disabilitas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya