Perdaya Gadis Disabilitas di Pantai Sebalang, Oknum Ormas Masuk Penjara

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

31 Juli 2023 21:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/Kalbi Rikardo

Setelah itu, tersangka pergi untuk bekerja hingga antara pukul 02.00-03.00 WIB.

Tersangka kemudian kembali ke indekos, membangunkan korban, dan kembali melakukan hubungan badan. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, terdapat dugaan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan, yang timbul dari tipu muslihat atau memanfaatkan kerentanan.

Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemerkosaan

perdaya gadis disabilitas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya