Perdaya Gadis Disabilitas di Pantai Sebalang, Oknum Ormas Masuk Penjara
Pandu Satria
Bandarlampung
Setelah itu, tersangka pergi untuk bekerja hingga antara pukul 02.00-03.00 WIB.
Tersangka kemudian kembali ke indekos, membangunkan korban, dan kembali melakukan hubungan badan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, terdapat dugaan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan, yang timbul dari tipu muslihat atau memanfaatkan kerentanan.
Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Pemerkosaan
perdaya gadis disabilitas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
