Penjudi Sabung Ayam Kocar-kacir Digerebek Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

15 Juni 2020 16:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Selatan
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Selatan

RILISID, Lampung Selatan — Judi sabung ayam di perkebunan singkong Dusun IV.A, Desa Karanganyar, Minggu (14/6/2020), dibubarkan jajaran Polsek Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel).

Namun, polisi hanya berhasil mengamankan empat ekor ayam bangkok, enam unit sepeda motor dan satu set geber yang digunakan sebagai arena sabung ayam.

Kapolsek Jatiagung, Iptu Mayer Siregar mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah para penjudi.

"Saat kami tiba dilokasi, para warga yang diduga terlibat dalam perjudian itu langsung bubar melarikan diri dan meninggalkan gelanggang sabung ayam," ujar Mayer, Senin (15/6/2020).

Mayer menegaskan, dalam langkah penindakannya, ia masih mencari saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan dengan judi sabung ayam ke Mapolsek Jatiagung.

"Untuk sementara ini, kita masih mengamankan BB di Mapolsek. Penyelidikan dan penindakan lebih lanjut terus kita lakukan," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya