Penjara 20 Tahun Ancam Dua Pengedar Narkotika di Waykanan
Yulianto
WAYKANAN
RILISID, WAYKANAN — Dua orang pengedar Narkotika jenis Sabu, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba AKP Sigit Barazili menerangkan, kedua tersangka berinisial AR alias Awik (49) warga Dusun Talang Karet, Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu dan RW (32) warga KM 2 Kelurahan Blambangan Umpu.
"Salah satu tersangka merupakan residivis kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di tahun 2017," kata Kasatreskoba, Jumat (8/9/2023).
Penangkapan kedua tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Lembasung.
Dari hasil penangkapan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram.
Selain itu, turut diamankan satu lembar kertas timah rokok warna silver putih yang bertuliskan pop, satu buah kotak rokok, Handphone android merk VIVO warna hitam dan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor polisi.
"Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Sigit Barazili. (*)
Residivis
Pengedar
Narkotika
Diamankan
Waykanan
20tahun
Penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
