Pengunjung Dilarang Besuk Terdakwa di Dalam Tahanan PN Tanjungkarang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

12 Mei 2023 14:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan (Batik) meminta pengunjung keluar dari lingkungan kantor Pengadilan, Jumat (12/5/2023).
Rilis ID
Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan (Batik) meminta pengunjung keluar dari lingkungan kantor Pengadilan, Jumat (12/5/2023).

RILISID, Bandarlampung — Viral, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan mengusir warga yang sedang membesuk tahanan di PN Tanjungkarang.

Dalam video yang diterima Rilis.id Lampung Lingga Setiawan menginteruksikan kepada pengujung atau keluarga tahanan di PN Tanjungkarang untuk keluar dari lingkungan kantor PN. 

"Ada tahanan, nanti kalau mau besuk tidak bolen masuk yah, anak-anak juga tidak boleh masuk ruang pengadilan," ujarnya.


Dikonfirmasi perihal tersebut, Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2020 pasal ayat 1.

disebutkan, selama berada di ruang tahanan pengadilan, terdakwa dilarang menerima kunjungan dari siapapun, kecuali penasehat hukum terdakwa.

"Yang dilarang adalah pembesuk tahanan sesuai Perma, bukan melarang pengunjung sidang," tandasnya. (*)

Lihat video:

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Ketua PN Tanjungkarang

Lingga Setiawan

Larang Besuk Tahanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya