Pemuda Ini Ditangkap Karena Larikan Bocah 12 Tahun

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulangbawang Barat

20 Juni 2020 17:05 WIB
Hukum | Rilis ID
AY (27) ditangkap lantaran melarikan bocah SS (12). Foto: Humas Polres Tubaba
Rilis ID
AY (27) ditangkap lantaran melarikan bocah SS (12). Foto: Humas Polres Tubaba

RILISID, Tulangbawang Barat — Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap seorang pemuda, AY (27), warga Lempuyang Besar Kecamatan Pangubuan, Lampung Tengah.

Dia ditangkap sebagai tersangka yang melarikan anak di bawah umur, SS (12), warga Abung Surakarta, Lampung Utara.

Kasus itu sebelumnya terjadi pada tanggal 16 Mei lalu dengan laporan Polisi: LP/B/120/V/2020/POLDALPG/Res Tubaba, tanggal 17 Mei 2020.

Berbekal informasi yang didapat, tersangka melarikan SS (12) dari rumah bibinya yang beralamat di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Tubaba tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, melalui Kasatreskrim IPTU Andri Gustami mengatakan Tekab 308 Polres berhasil menangkap tersangka saat berada di jalan.

Berdasarkan penyelidikan, korban dilarikan pelaku ke rumah keluarga tersangka yang berada di Gunungbatin Baru. 

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Tubaba, dari keterangan para saksi dan bukti lainnya sehingga tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya