Pembunuh Bos Parut Kelapa Dituntut 13 Tahun Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa atas nama Toto Sutarto yang merupakan pembunuh dari bos kelapa parut, Sadiyem dituntut hukuman 13 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Arifiana dalam lanjutan sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di PN Tanjungkarang, Senin (11/9/2023).
Dalam tuntutannya JPU menilai bahwa Toto Sutarto bersalah telah melakukan perbuatan kejahatan terhadap nyawa seseorang dan telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menuntut dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Toto Sutarto, dengan pidana penjara selama 13 tahun dengan atas melanggar pasal 338 KUHP," kata JPU dalam surat tuntutannya.
Menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada gelaran sidang pekan depan.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap dalam persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU untuk meringankan tuntutan terhadap kliennya.
"Ya jelas tuntutan pidana ini terlampau berat. Ada keterangan Ahli Pidana yang dihadirkan di persidangan menyebut bahwa perbuatan terdakwa tidak masuk kategori pembunuhan, tetapi hanya penganiayaan, korban tidak langsung meninggal pada waktu kejadian," jelas Tarmizi.
Sebelumnya, Toto didakwa telah melakukan perbuatan kejahatan pada nyawa seseorang yakni Sadiyem yang merupakan bos kelapa parut tempatnya bekerja.
Hal tersebut terjadi lantaran Sadiyem, kerap memarahinya dengan nada keras dan kasar, sehingga memicu Toto sakit hati.
Akhirnya Toto gelap mata dan nekat melakukan perbuatan tersebut. Dimana diketahui perbuatan tersebut terjadi pada 10 Maret 2023 yang lalu.(*)
Pembunuhan
Bos Parut Kelapa
Dituntut
13 Tahun Penjara
PN Tanjungkarang
Tarmidzi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
