Pelapor Kasus Tipu Gelap Proyek dan Jabatan di Lamsel, Bakal Dilaporkan Balik oleh Terdakwa

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

15 September 2023 17:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Akbar Bintang Putranto, masih menangis usai sidang putusan di PN Tanjungkarang. Foto : Muhaimin
Rilis ID
Terdakwa Akbar Bintang Putranto, masih menangis usai sidang putusan di PN Tanjungkarang. Foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan (Lamsel), Akbar Bintang Putranto bakal melaporkan balik Yusar Riaman Saleh ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikannya, usai sidang putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (15/9/2023).

"Saya akan laporkan Yusar dan berjanji kasus ini tidak akan selesai sampai disini," katanya.

Hal sama dikatakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rusman Efendi. Ia mengatakan, ada dua kemungkinan yaitu tindak pidana umum dan khusus.

"Kalau dia tindak pidana umum, akan menyasar pada pihak-pihak yang secara kuat terlibat. Kemudian, ketika dia naik ke tindak pidana khusus, kita pastikan Yusar menjadi tersangka gratifikasi," kata Rusman. 

Sebelumnya terdakwa tipu gelap proyek dan jabatan di Lamsel, dijatuhi vonis selama 1 tahun 6.bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.

Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pemenangan proyek dan jabatan di Lamsel tahun 2019, terhadap Yusar Riyaman Saleh.

Akibat perbuatannya itu, Yusar mengaku mengalami kerugian senilai Rp2,6 miliar. Pada tindak pidana itu, terdakwa mengaku kepada korban sebagai orang dekat dari Bupati Lamsel.

Sehingga itu membuat Yusar Riyaman Saleh percaya, dan akhirnya memberikan sejumlah uang demi mendapat paket proyek dan mendapatkan Jabatan sebagai Kepala Dinas PU Lamsel. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Akbar Bintang Putranto

Tipu Gelap Proyek

Lampung Selatan

PN Tanjungkarang

Rusman Efendi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya