Pelapor Kasus Tipu Gelap Proyek dan Jabatan di Lamsel, Bakal Dilaporkan Balik oleh Terdakwa
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan (Lamsel), Akbar Bintang Putranto bakal melaporkan balik Yusar Riaman Saleh ke pihak kepolisian.
Hal itu disampaikannya, usai sidang putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (15/9/2023).
"Saya akan laporkan Yusar dan berjanji kasus ini tidak akan selesai sampai disini," katanya.
Hal sama dikatakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rusman Efendi. Ia mengatakan, ada dua kemungkinan yaitu tindak pidana umum dan khusus.
"Kalau dia tindak pidana umum, akan menyasar pada pihak-pihak yang secara kuat terlibat. Kemudian, ketika dia naik ke tindak pidana khusus, kita pastikan Yusar menjadi tersangka gratifikasi," kata Rusman.
Sebelumnya terdakwa tipu gelap proyek dan jabatan di Lamsel, dijatuhi vonis selama 1 tahun 6.bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pemenangan proyek dan jabatan di Lamsel tahun 2019, terhadap Yusar Riyaman Saleh.
Akibat perbuatannya itu, Yusar mengaku mengalami kerugian senilai Rp2,6 miliar. Pada tindak pidana itu, terdakwa mengaku kepada korban sebagai orang dekat dari Bupati Lamsel.
Sehingga itu membuat Yusar Riyaman Saleh percaya, dan akhirnya memberikan sejumlah uang demi mendapat paket proyek dan mendapatkan Jabatan sebagai Kepala Dinas PU Lamsel. (*)
Akbar Bintang Putranto
Tipu Gelap Proyek
Lampung Selatan
PN Tanjungkarang
Rusman Efendi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
