Pekerja dan Pedagang Diberi Waktu 3 Jam Masuk Bandarlampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

15 Juli 2021 15:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombesl Pol Yan Budi Jaya saat dimintai keterangan saat mengikuti razia PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021). FOTO: Sulaiman
Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombesl Pol Yan Budi Jaya saat dimintai keterangan saat mengikuti razia PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021). FOTO: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung akan lebih memperketat mobilitas warga selama dalam PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan hal itu merupakan ketentuan dari pusat, bahwa Kota Bandarlampung harus mengurangi mobilitas dan aktifitas masyarakatnya sebanyak 30 persen. 

"Jadi kita harus keras dan tegas. Contohnya kita lakukan penyekatan di jalan protokol dan membuat posko perbatasan di lima titik. Masih akan ditambah empat titik perbatasan lagi," ungkapnya saat mengikuti razia PPKM Darurat bersama Pemkot Bandarlampung, Kamis (15/7/2021).

Yan Budi juga mengatakan, pihaknya kembali mendapatkan instruksi semalam, bahwa masyarakat yang akan melakukan aktivitas esensial yang diperbolehkan dalam instruksi Walikota Bandarlampung, boleh ke kantor dan berdagang. Namun hanya dimulai pukul 07.00 sampai 10.00 WIB. Artinya hanya tiga jam saja waktu mereka masuk.

Sehingga, tegas Yan Budi, mulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00 WIB akan ditutup total jadi sehingga tidak ada lagi yang masuk ke pusat Kota Bandarlampung hingga 20 Juli 2021.

"Jadi saya harapkan masyarakat Bandarlampung sadar dan sabar. Semua ini untuk kita dari kita, tidak ada kepentingan pribadi," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

PPKM Darurat

Covid-19

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya