Pasca-OTT Rektor Unila Nonaktif, KPK Minta Kemendikbudristek Perbaiki PMB Jalur Mandiri

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

27 Agustus 2022 19:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id

Ketiga, proses PMB jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Ini untuk lebih memberikan kepastian, transparansi, dan mempercepat. 

Keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK. 

"Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang PMB Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN yang merupakan revisi atas Permendikbud No. 6 tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.

Hasil revieu dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut di antaranya, terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional.

Lalu, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses; metode standar seleksi mandiri; kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi; serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah.

Rapat dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring KPK dan tim pengkaji terkait.

Kemudian, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam; Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang; dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Lili Yuliati beserta jajaran Kemendikbudristek lainnya.

Peserta menyepakati untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK. Kemendikbudristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola PMB melalui jalur mandiri dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas.

Selain itu, memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya