Pasca-OTT Rektor Unila Nonaktif, KPK Minta Kemendikbudristek Perbaiki PMB Jalur Mandiri

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

27 Agustus 2022 19:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumat (26/8/2022).

Rapat koordinasi (rakor) ini membahas perbaikan dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) melalui jalur mandiri.

Diketahui, proses PMB jalur mandiri saat ini dinilai membuka ruang terjadinya praktik suap.

Sebagai bukti, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani.

Karomani dan beberapa pejabat Unila lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam rakor tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme PMB melalui jalur mandiri atau non reguler ini.

Pertama, Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memetakan kelemahan dalam proses PMB jalur mandiri.

Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses PMB jalur mandiri.

Kedua hal ini berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia; indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya