Palsukan Barang, Reseller Kasur di Lampung Disidang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Maret 2023 18:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang pemeriksaan perkara pemalsuan barang di PN Tanjungkarang, Senin (27/3/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Suasana sidang pemeriksaan perkara pemalsuan barang di PN Tanjungkarang, Senin (27/3/2023). Foto: Sulaiman

Andreyanto menjual kasur Inoac dan Vita palsu itu di Bandar Lampung, Natar hingga ke Kalianda dan Kotabumi.

Dari penjualan kasur Inoac palsu sejak Juni 2022, Andreyanto menjual 119 lembar kasur, pada bulan Juli 2022 sebanyak 1.043 lembar dan pada bulan Agustus 2022 per tanggal 25 Terdakwa menjual sebanyak 731 lembar dan omzet kasut Inoac palsu ini rata-rata Andreyanto meraup keuntungan Rp500 juta per bulan.

Diketahui, ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, yakni Arif Sukuandi beserta dua karyawannya yakni Dhani Anggoro dan Agus Farianto. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Sidang

Pemalsuan Barang

Kasur Inoac

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya