Pakai Merek Beras 'Raja Udang' Tanpa Izin, Diancam Denda Rp2 Miliar

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 Desember 2022 20:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota Polda Lampung menunjukkan beras yang bermasalah, Kamis (15/12/2022). Foto: Humas Polda Lampung
Rilis ID
Anggota Polda Lampung menunjukkan beras yang bermasalah, Kamis (15/12/2022). Foto: Humas Polda Lampung

RILISID, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap tindak pidana penggunaan merek dagang secara ilegal, Kamis (15/12/2022). 

Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman, menjelaskan merek dagang dimaksud adalah beras 'Raja Udang'. 

Adapun terlapor adalah K, warga Jl Bakau, Tanjungkarang Timur (TkT), Bandarlampung. 

"Diduga, K mempergunakan dan memperdagangkan beras kemasan merek 'Raja Udang' yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A," katanya. 

Terungkapnya kasus ini bermula saat A selaku pemilik merek mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek sama. Namun dengan kualitas dan harga berbeda. 

Dari informasi tersebut, A kemudian memerintahkan karyawannya untuk memeriksa dan membeli beras di toko K. 

"K menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108 ribu per 10 kilogram (kg) tanpa memberikan nota kepada konsumen," ujarnya.

Kemudian K diketahui tidak pernah meminta izin dari A untuk memperdagangkan beras dengan merek tersebut. 

K dijerat Pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Juga Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemalsuan merek

beras raja udang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya