Pakai Merek Beras 'Raja Udang' Tanpa Izin, Diancam Denda Rp2 Miliar
Pandu Satria
Bandarlampung
"Ancaman pidananya selama lima tahun dengan denda Rp2 miliar," paparnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit karung beras dan satu unit timbangan digital.
Lalu, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, dan 105 karung produk beras. (*)
Pemalsuan merek
beras raja udang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
