Pakai Merek Beras 'Raja Udang' Tanpa Izin, Diancam Denda Rp2 Miliar

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 Desember 2022 20:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota Polda Lampung menunjukkan beras yang bermasalah, Kamis (15/12/2022). Foto: Humas Polda Lampung
Rilis ID
Anggota Polda Lampung menunjukkan beras yang bermasalah, Kamis (15/12/2022). Foto: Humas Polda Lampung

"Ancaman pidananya selama lima tahun dengan denda Rp2 miliar," paparnya. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit karung beras dan satu unit timbangan digital.

Lalu, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, dan 105 karung produk beras. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemalsuan merek

beras raja udang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya